2.3 Standar Operaional Prosedur Perpustakaan
Untuk menjadi anggota Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau pengguna harus mengikuti standar operasional prosedur perpustakaan sebagai berikut:
2.3.1 Tata Tertib Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau
- Tidak dibenarkan memakai jacket atau topi
- Tidak mencoret-coret, menyobek, dan melipat buku serta tidak memindahkan buku ke tempat yang tidak semestinya.
- Tidak membuat keributan, berlaku sopan.
- Tidak dibenarkan makan / minum, membuang sampah atau kertas tidak pada tempatnya.
- Menjaga ketenangan dari semua pemakai ruang perpustakaan.
- Buku yang telah dibaca/ apabila tidak dipinjam agar segera dikembalikan pada tempatnya semula.
- Meminjam buku pustaka harus membawa kartu anggota perpustakaan dan tidak dibenarkan menggunakan anggota orang lain.
- Merapikan kembali kursi yang digunakan ke tempat semula.
2.3.2 Peraturan Perpustakaan
- Waktu pelayanan perpustakaan
Senin s/d kamis Pukul : 07.30 – 16.00 WIB
Jum’at Pukul : 07.30 – 16.30 WIB - Keaggotaan
Merupakan Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Riau (Mahasiswa, Dosen dan karyawan) - Hak dan Kewajiban Anggota
Hak sebagai anggota perpustakaan :
1. Dapat mempergunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
2. Meminta petunjuk dan penjelasan tentang perpustakaan kepada staf/petugas perpustakaan.
Kewajiban anggota perpustakaan:
1. Bagi pengunjung pustaka yang membawa tas, agar menyimpan tas pada locker/ tempat penitipan yang telah disediakan.
2. Pengunjung mengisi buku/absen melalui system Perpustakaan kunjungan berdasarkan jurusan
3. Semua mahasiswa/i Poltekkes Kemenkes Riau diwajibkan terdaftar sebagai anggota perpustakaan. - Buku/ koleksi yang tidak dibenarkan untuk dipinjam/ difotocopy, diantaranya:
1) KTI Mahasiswa
2) Buku Fisiologi Kedokteran, Guyton, Kamus Dorland dan Ensiklopedia
3) Koleksi buku referensi - Ketentuan dalam peminjaman yang berlaku:
a. Mahasiswa
Untuk Mahasiswa D.III dan D.IV diberikan waktu peminjaman selama 7 hari dan diperbolehkan meminjam buku maksimal 2 eksemplar dengan perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan sebanyak satu kali (tambahan 7 hari), sedangkan bagi mahasiswa tingkat akhir diperbolehkan meminjam maksimal 3 eksemplar selama 7 hari dengan masa perpanjangan satu kali (tambahan hari 7 hari)
b. Dosen
Diberikan waktu peminjaman selama 6 bulan dan diperbolehkan meminjam buku maksimal sebanyak 10 eksemplar dengan perpanjangan gan masa pinjam dapat dilakukan tiga kali.
2.3.3 Sanksi Pelanggaran
- Bagi anggota perpustakaan yang jatuh tempo pengembalian buku dalam waktu yang sudah ditentukan di kenakan sanksi berupa tidak dapat meminjam buku selama 1 bulan.
- Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus mengganti buku yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh petugas perpustakaan
- Apabila judul buku tersebut tidak ditemukan di toko/penerbit, maka penggantian dilakukan seharga buku tersebut ditambah 10% atau ongkos kirim pesan kepada penerbit.
- Merusak atau merobek bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 1 (satu) bulan.
- Mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan selama 1 (satu) bulan.
- Meminjamkan kartu anggota kepada orang lain yang digunakan untuk meminjam bahan pustaka baik yang meminjamkan atau yang dipinjami kartu anggota dikenakan sanksi tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 1 (satu) bulan.
- Pengunjung perpustakaan yang makan, minum, merokok dan membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan diminta keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.
- Merusak barang perlengkapan dan alat-alat perpustakaan dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang dirusakkan dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 1 (satu) bulan.