2.3      Standar Operaional Prosedur Perpustakaan

     Untuk menjadi anggota Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau pengguna harus mengikuti standar operasional prosedur perpustakaan sebagai berikut:

2.3.1     Tata Tertib Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau

  1. Tidak dibenarkan memakai jacket atau topi
  2. Tidak mencoret-coret, menyobek, dan melipat buku serta tidak memindahkan buku ke tempat yang tidak semestinya.
  3. Tidak membuat keributan, berlaku sopan.
  4. Tidak dibenarkan makan / minum, membuang sampah atau kertas tidak pada tempatnya.
  5. Menjaga ketenangan dari semua pemakai ruang perpustakaan.
  6. Buku yang telah dibaca/ apabila tidak dipinjam agar segera dikembalikan pada tempatnya semula.
  7. Meminjam buku pustaka harus membawa kartu anggota perpustakaan dan tidak dibenarkan menggunakan anggota orang lain.
  8. Merapikan kembali kursi yang digunakan ke tempat semula. 

2.3.2     Peraturan Perpustakaan

  1. Waktu pelayanan perpustakaan
    Senin s/d kamis                     Pukul : 07.30 – 16.00            WIB
    Jum’at                                     Pukul : 07.30 – 16.30            WIB
  2. Keaggotaan
    Merupakan Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Riau (Mahasiswa, Dosen dan karyawan)
  3. Hak dan Kewajiban Anggota
    Hak sebagai anggota perpustakaan :
    1.      Dapat mempergunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
    2.     Meminta petunjuk dan penjelasan tentang perpustakaan kepada staf/petugas perpustakaan.
    Kewajiban anggota perpustakaan:
    1.     Bagi pengunjung pustaka yang membawa tas, agar menyimpan tas pada locker/ tempat penitipan yang telah disediakan.
    2.    Pengunjung mengisi buku/absen melalui system Perpustakaan kunjungan berdasarkan jurusan
    3.    Semua mahasiswa/i Poltekkes Kemenkes Riau diwajibkan terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
  4. Buku/ koleksi yang tidak dibenarkan untuk dipinjam/ difotocopy, diantaranya:
    1)     KTI Mahasiswa
    2)     Buku Fisiologi Kedokteran, Guyton, Kamus Dorland dan Ensiklopedia
    3)     Koleksi buku referensi
  5. Ketentuan dalam peminjaman yang berlaku:
    a.      Mahasiswa       
    Untuk Mahasiswa D.III dan D.IV diberikan waktu peminjaman selama 7 hari dan diperbolehkan meminjam buku maksimal 2 eksemplar dengan perpanjangan masa pinjam dapat  dilakukan sebanyak satu kali (tambahan 7 hari), sedangkan bagi mahasiswa tingkat akhir diperbolehkan meminjam maksimal 3 eksemplar selama 7 hari dengan masa perpanjangan satu kali (tambahan hari 7 hari)
    b.     Dosen                             
    Diberikan waktu peminjaman selama 6 bulan dan diperbolehkan meminjam buku maksimal sebanyak 10 eksemplar dengan perpanjangan gan masa pinjam dapat dilakukan tiga kali.


2.3.3     Sanksi Pelanggaran

  1. Bagi anggota perpustakaan yang jatuh tempo pengembalian buku dalam waktu yang sudah ditentukan di kenakan sanksi berupa tidak dapat meminjam buku selama 1 bulan.
  2. Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus mengganti buku yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh petugas perpustakaan
  3. Apabila judul buku tersebut tidak ditemukan di toko/penerbit, maka penggantian dilakukan  seharga buku tersebut  ditambah  10% atau ongkos kirim pesan kepada penerbit.
  4. Merusak atau merobek bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 1 (satu) bulan.
  5. Mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan selama 1 (satu) bulan.
  6. Meminjamkan kartu anggota kepada orang lain yang digunakan untuk meminjam bahan pustaka baik yang meminjamkan atau yang dipinjami kartu anggota dikenakan sanksi tidak boleh meminjam  bahan pustaka selama 1 (satu) bulan.
  7. Pengunjung perpustakaan yang makan, minum, merokok dan membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan diminta keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.
  8. Merusak barang perlengkapan dan alat-alat perpustakaan dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang dirusakkan dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 1 (satu) bulan.