Tata Tertib dan Sanksi Perpustakaan

Untuk menjadi anggota Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau pengguna harus mengikuti standar operasional prosedur perpustakaan sebagai berikut:

Tata Tertib Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau

1)     Tidak dibenarkan memakai jacket atau topi

2)     Tidak mencoret-coret, menyobek, dan melipat buku serta tidak memindahkan buku ke tempat yang tidak semestinya.

3)     Tidak membuat keributan, berlaku sopan.

4)     Tidak dibenarkan makan / minum, membuang sampah atau kertas tidak pada tempatnya.

5)     Menjaga ketenangan dari semua pemakai ruang perpustakaan.

6)     Buku yang telah dibaca/ apabila tidak dipinjam agar segera dikembalikan pada tempatnya semula.

7)     Meminjam buku pustaka harus membawa kartu anggota perpustakaan dan tidak dibenarkan menggunakan anggota orang lain.

8)     Merapikan kembali kursi yang digunakan ke tempat semula. 

 

Hak dan Kewajiban Anggota


Hak sebagai anggota perpustakaan :

1.      Dapat mempergunakan dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

2.      Meminta petunjuk dan penjelasan tentang perpustakaan kepada staf/petugas perpustakaan.

 
Kewajiban anggota perpustakaan:

1     Bagi pengunjung pustaka yang membawa tas, agar menyimpan tas pada locker/ tempat penitipan yang telah disediakan.

2    Pengunjung mengisi buku/absen melalui system Perpustakaan kunjungan berdasarkan jurusan

3    Semua mahasiswa/i Poltekkes Kemenkes Riau diwajibkan terdaftar sebagai anggota perpustakaan.

 

Buku/ koleksi yang tidak dibenarkan untuk dipinjam/ difotocopy, diantaranya:

1     KTI Mahasiswa

2    Buku Fisiologi Kedokteran, Guyton, Kamus Dorland dan Ensiklopedia

3    Koleksi buku referensi



Ketentuan dalam peminjaman yang berlaku:

a.      Mahasiswa        

Untuk Mahasiswa D.III dan D.IV diberikan waktu peminjaman selama 7 hari dan diperbolehkan meminjam buku maksimal 2 eksemplar dengan perpanjangan masa pinjam dapat  dilakukan sebanyak satu kali (tambahan 7 hari), sedangkan bagi mahasiswa tingkat akhir diperbolehkan meminjam maksimal 3 eksemplar selama 7 hari dengan masa perpanjangan satu kali (tambahan hari 7 hari)

b.     Dosen                              

Diberikan waktu peminjaman selama 6 bulan dan diperbolehkan meminjam buku maksimal sebanyak 10 eksemplar dengan perpanjangan gan masa pinjam dapat dilakukan tiga kali.