Pada hari Rabu-jumat, tanggal 27 s/d 29 Januari 2021 telah
dilaksanakan kegiatan Fumigasi di Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau,
kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Mencegah dan
memelihara agar bahan pustaka yang disebabkan oleh hama seperti tikus, kecoa, ikan perak
dan lingkungan seperti manusia, alam, agar tetap awet dan tahan lama sehingga
bisa dimanfaatkan oleh pemustaka
2.
Menyelamatkan
nilai informasi dokumen/koleksi perpustakaan
3.
Menyelamatkan
Fisik dokumen Sedangkan manfaat dari fumigasi adalah:
- Ø Buku-buku
yang ada di perpustakaan tidak terkena serangan hama seperti tikus, kutu buku
atau ikan perak kecoa sehingga buku yang dilayankan benar-benar dalam keadaan
utuh.
- Ø Sebagai
tanggungjawab pustakawan menyelamatkan nilai informasi dan dokumen fisik bahan
pustaka.
- Ø Almari dan
rak yang digunakan untuk menyimpan buku utuh dan kuat karena tidak terserang
oleh rayap.
- Ø Memenuhi
peraturan dan standar pengelolaan perpustakaan.
- Ø Sebagai
Bukti dalam pengisian borang akreditasi perpustakaan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga Vendor Terminix , sedangkan anggaran dan biaya kegiatan Fumigasi ini, melalui Anggaran
((DIPA) Poltekkes Kemenkes Riau tahun 2021, yang berjumlah RP. 13.000.000,- +
PPN (Tiga Belas Juta Rupiah)
Kegiatan
fumigasi ini menggunakan keamanan yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI) sehingga
tidak mengakibatkan penceramar , kegiatan ini mengisolasi seluruh ruang di
Gedung Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau dengan cara menutup semua
celah/lubang agar uap bahan kimia Phostoxin terisolir hanya di ruangan sehingga
kuman/hama akan cepat mati. Ruang koleksi yang di fumigasi meliputi: ruang
koleksi / baca, ruang referensi, dan ruang KTI. Jumlah seluruh koleksi cetak
sebanyak 13.697 Judul dan 71.42 eksemplar. Sedangkan ruangan lain meliputi:
ruang lantai 1 dan lantai2 gedung C.
Setelah
melakukan kegiatan fumigasi ini TIM yang melaksanakan tugas melakukan beberapa
tahapan yaitu :
a. Pembukaan
ruang fumigasi dengan cara menyingkirkan semua sekat yang sebelumnya digunakan
untuk mengisolir agar udara segar dari luar ruang masuk menggantikan udara
dalam ruang yang masih terkontaminasi bahan kimia phostoxin.
b. Pembersihan
semua peralatan sarana fumigasi .
c. Identifikasi
hasil fumigasi. Temuan-temuan hama apa saja yang mati akibat fumigasi dicatat
dan selanjutnya dimusnahkan.