Detail Artikel

Pada hari Rabu-jumat, tanggal 27 s/d 29 Januari 2021 telah dilaksanakan kegiatan Fumigasi di Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau, kegiatan ini bertujuan untuk :

1.   Mencegah dan memelihara agar bahan pustaka yang  disebabkan  oleh hama seperti tikus, kecoa, ikan perak dan lingkungan seperti manusia, alam, agar tetap awet dan tahan lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh pemustaka

2.      Menyelamatkan nilai informasi dokumen/koleksi perpustakaan

3.      Menyelamatkan Fisik dokumen Sedangkan manfaat dari fumigasi adalah:

  1. Ø   Buku-buku yang ada di perpustakaan tidak terkena serangan hama seperti tikus, kutu buku atau ikan perak kecoa sehingga buku yang dilayankan benar-benar dalam keadaan utuh.
  2. Ø   Sebagai tanggungjawab pustakawan menyelamatkan nilai informasi dan dokumen fisik bahan pustaka.
  3. Ø   Almari dan rak yang digunakan untuk menyimpan buku utuh dan kuat karena tidak terserang oleh rayap.
  4. Ø   Memenuhi peraturan dan standar pengelolaan perpustakaan.
  5. Ø   Sebagai Bukti dalam pengisian borang akreditasi perpustakaan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga Vendor Terminix , sedangkan anggaran dan biaya kegiatan Fumigasi ini, melalui Anggaran ((DIPA) Poltekkes Kemenkes Riau tahun 2021, yang berjumlah RP. 13.000.000,- + PPN (Tiga Belas Juta Rupiah)

Kegiatan fumigasi ini menggunakan keamanan yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI) sehingga tidak mengakibatkan penceramar , kegiatan ini mengisolasi seluruh ruang di Gedung Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau dengan cara menutup semua celah/lubang agar uap bahan kimia Phostoxin terisolir hanya di ruangan sehingga kuman/hama akan cepat mati. Ruang koleksi yang di fumigasi meliputi: ruang koleksi / baca, ruang referensi, dan ruang KTI. Jumlah seluruh koleksi cetak sebanyak 13.697 Judul dan 71.42 eksemplar. Sedangkan ruangan lain meliputi: ruang lantai 1 dan lantai2 gedung C.

Setelah melakukan kegiatan fumigasi ini TIM yang melaksanakan tugas melakukan beberapa tahapan yaitu :

a.   Pembukaan ruang fumigasi dengan cara menyingkirkan semua sekat yang sebelumnya digunakan untuk mengisolir agar udara segar dari luar ruang masuk menggantikan udara dalam ruang yang masih terkontaminasi bahan kimia phostoxin.

b.     Pembersihan semua peralatan sarana fumigasi .

c.      Identifikasi hasil fumigasi. Temuan-temuan hama apa saja yang mati akibat fumigasi dicatat dan selanjutnya dimusnahkan.