Layanan Anggota



Layanan Keanggotaan

Layanan keanggotaan adalah layanan dasar yang diberikan untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan perpustakaan perguruan tinggi adalah sivitas akademika Kemenkes Poltekkes Riau. Namun Perpustakaan Kemenkes Poltekkes Riau memberikan kesempatan kepada sivitas akademika di luar Kemenkes Poltekkes Riau dan masyarakat/pengguna perpustakaan pada umumnya, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana.

Seluruh sivitas akademika Kemenkes Poltekkes Riau secara otomatis telah menjadi anggota Perpustakaan Kemenkes Poltekkes Riau dan dapat meminjam bahan pustaka yang tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku, meliputi: mahasiswa, dosen, dan Tendik.

Selain melayani kebutuhan informasi, Perpustakaan Kemenkes Riau juga menyediakan layanan keanggotaan bagi mahasiswa, dosen dan tendik maupun anggota luar.  Adapun layanan yang diberikan antara lain:

1.    Pendaftaran dan perpanjangan anggota perpustakaan.

2.    Bebas pinjam pustaka

3.    Penyerahan Skripsi/Tugas Akhir/Karya Ilmiah bagi mahasiswa yang telah habis masa studinya.

Selain melayani keanggotaan bagi mahasiswa, dosen dan tendik, Perpustakaan juga melayani keanggotaan khusus dari luar Poltekkes Kemenkes Riau dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Anggota yang sudah memiliki ikatan kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi (Mou Perpustakaan)

2.    Anggota Luar wajib memiliki kartu anggota/mendaftar sebagai anggota

3.    Anggota luar yang sudah menjadi anggota dapat memanfaatkan fasilitas sarana prasarana maupun baca ditempat, tidak dibenarkan meninjam buku untuk dibawa pulang.

4.    Anggota luar dapat mempoto copy intisari buku sebanyak maksimal 5 lembar jika diperlukan.

5.    Anggota luar dapat menanfaatkan fasilitas akses buku digital, dan e-journal dengan bantuan pustakawan.

Layanan Keanggotaan adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka untuk bisa menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan dengan cara mendaftarkan diri sebagai anggota aktif. Langkah-langkah layanan keanggotaan adalah sebagai berikut :

1.    Petugas memberikan formulir pendaftaran anggota perpustakaan ke mahasiswa.

2.    Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran anggota perpustakaan.

3.    Mahasiswa menyerahkan kembali formulir yang sudah terisi beserta persyaratannya, antara lain Pas foto ukuran 3x4 dan 2x3 sebanyak masing-masing 1 lembar, foto kopi KTP.

4.    Petugas menginput data dari formulir pendaftaran ke database sistem informasi mnajemen Perpustakaan