Untuk mewujudkan masyarakat cerdas yang berperadaban (smart city yang madani), Pemerintah Kota Pekanbaru menggesa pembentukan Peraturan Daerah Perpustakaan. Untuk mencapai hal tersebut, hari ini Selasa (5/12/17) dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru lantai 2 Kantor Walikota Pekanbaru.
Perda dibentuk sebagai upaya Pemerintah Kota Pekanbaru meningkatkan minat baca masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki skor 24.9 berada dalam kategori SANGAT RENDAH. Skor tersebut hasil Penelitian Perpusnas RI tahun 2016.
FGD ini dihadiri para tokoh masyarakat, politisi, akademisi, ikatan penerbit, iktan pustakawan, perwakilan Kemenkumham, komunitas Kongkow Nulis, Gerakan Riau Membaca, Forum Lingkar Pena, Blogger Bertuah Pekanbaru, perwakilan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perpustakaan Kota Pekanbaru ini menekankan mengenai pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Seluruh lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan melaksanakan peranannya dalam proses pembangunan. Tanggung jawab pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah yang utama dan masyarakat termasuk dunia usaha sebagai elemen yang berpotensi sebagai sumber kesejahteraan sosial. Salah satu upaya yag perlu diwujudkan adalah adanya pelestarian dan pemanfaatan hasil karya budaya bangsa.
Perpustakaan pada dasarnya merupakan lembaga yang berfungsi untuk melestarikan dan memanfaatkannya dalam bentuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.
Perpustakaan dapat menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa. Hal ini dikarenakan keberadaan perpustakaan tidak akan terlepas dari peran peradaban dan budaya suatu masyarakat yang ada di sekitarnya. Untuk memenuhi ketentuan itu diperlukan kesepakatan masyarakat dengan pemerintah dalam bentuk ketentuan peraturan yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan di Kota Pekanbaru. Olerh karena itu, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Naskah akademis ini bertujuan untuk memberikan landasan logis dalam hal filosofis, sosiologis, dan yuridis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Pekanbaru. Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi sarana masyarakat untuk belajar sepanjang hayat. Selain itu juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Kota Pekanbaru.